Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Gegerbitung, Unit Samapta Polsek Gegerbitung melaksanakan patroli malam yang dikenal dengan sebutan "Patroli Biru". Kegiatan yang berlangsung pada hari Selasa, 14 Mei 2024, dimulai pada pukul 22:30 WIB dan berlanjut hingga situasi dinyatakan aman dan terkendali.
Patroli ini dipimpin oleh AIPDA Dadang S dan BRIPKA Deki H, yang dengan sigap melakukan pengawasan di berbagai titik rawan di wilayah hukum Polsek Gegerbitung. Patroli Biru ini bertujuan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kejahatan, termasuk pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Selain itu, patroli ini juga difokuskan pada pencegahan aksi genk motor serta gangguan kamtibmas lainnya.
Dalam kegiatan ini, petugas patroli tidak hanya berkeliling mengamati situasi, tetapi juga berinteraksi langsung dengan warga masyarakat. Pesan-pesan kamtibmas disampaikan kepada warga, mendorong mereka untuk aktif dalam menjaga keamanan lingkungan melalui kegiatan ronda malam dan patroli keliling di sekitar kampung. Warga dihimbau untuk segera melaporkan setiap kejadian atau informasi yang membutuhkan tindakan kepolisian melalui Call Center 110.