Bhabinkamtibmas Desa Ciracap, Aipda Robangi, S.H., melaksanakan kegiatan Door to Door System (DDS) di Kampung Cadasngampar, RT 13 RW 05, Desa Ciracap, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.
Dalam kegiatan ini, Aipda Robangi menyampaikan himbauan kepada warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gangguan kamtibmas, aktif dalam menjaga keamanan lingkungan melalui Satkamling, serta menerapkan aturan tamu wajib lapor 1x24 jam. Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap kenakalan remaja, geng motor, dan penggunaan knalpot bising.
Bhabinkamtibmas juga mengedukasi warga tentang bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sering kali berkedok perekrutan tenaga kerja dengan iming-iming gaji besar. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.